Hukum internasional adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antarnegara. Berbeda dengan hukum nasional yang berlaku di dalam suatu negara, hukum internasional tidak memiliki otoritas sentral yang memaksa. Kepatuhan terhadap hukum internasional bergantung pada kesepakatan dan kerjasama antarnegara.
Sumber-sumber hukum internasional meliputi perjanjian internasional (treaties), hukum kebiasaan internasional (customary international law), prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law), dan putusan pengadilan internasional. Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antara negara-negara yang mengikat secara hukum. Hukum kebiasaan internasional terbentuk dari praktik negara-negara yang dilakukan secara konsisten dan diyakini sebagai hukum.
Hukum internasional mencakup berbagai bidang, seperti hukum laut, hukum perang, hukum hak asasi manusia, hukum perdagangan internasional, dan hukum lingkungan internasional. Setiap bidang memiliki aturan dan prinsipnya sendiri yang bertujuan untuk mengatur perilaku negara-negara dalam bidang tersebut. Pembelajaran kosakata terkait hukum internasional akan membantu kita memahami bagaimana negara-negara berinteraksi satu sama lain dan bagaimana konflik diselesaikan secara damai.
Organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memainkan peran penting dalam pengembangan dan penegakan hukum internasional. PBB menyediakan forum bagi negara-negara untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah secara damai. Pengadilan Internasional (International Court of Justice) adalah badan peradilan utama PBB yang menyelesaikan sengketa antarnegara.
Memahami hukum internasional penting bagi siapa saja yang tertarik dengan hubungan internasional, diplomasi, dan perdamaian dunia.